Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • Puskesmas Jatinegara

Kesehatan Balita dan Pra Sekolah


PERSYARATAN

1.KTP / KITAS
2.KK (UNTUK PASIEN ANAK)
3.Kartu BPJS / JKN
4.BuNomor Antrian layanan

5. Karcis bukti pembayaran

6.Surat Rujukan Sebelumnya

Sistem, mekanisme, dan Prosedur

1.Pasien dipanggil sesuai nomor antrian layanan rawat jalan

2.Perawat/ perawat gigi/ bidan melakukan pengkajian awal dan asuhan keperawatan/kebidanan
3..Pasien diperiksa oleh dokter/dokter gigi/bidan

4.Dokter/dokter gigi/bidan memberikan formulir pengantar pemeriksaan laboratorium /formulir rujukan internal atau eksternal kepada pasien bila diperlukan
5.Pasien menerima Surat rujukan eksternal/form Laboratorium dari dokter/dokter gigi/bidan/ surat permohonan pemeriksaan penunjang/arahan ke farmasi.

WAKTU LAYANAN

1.Non tindakan: 30 Menit/Pasien
2.Tindakan: 60 Menit/Pasien

BIAYA / TARIF 

1.Pasien BPJS : tidak dipungut biaya (gratis)
2.Pasien Umum : sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan
di Pusat Kesehatan Masyarakat.

Produk Layanan

1.E-Resep
2.Rujukan internal/ Surat rujukan eksternal/ surat permohonan
pemeriksaan penunjang (sesuai indikasi)